Profil PPID

Di era digital seperti sekarang ini, di mana masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan cepat, keterbukaan menjadi suatu kebutuhan dan bahkan tuntutan. Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban lembaga pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Oleh sebab itu, setiap lembaga dan badan pemerintah harus mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas. Seiring dengan hal tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kudus, sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang baik dengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa adanya permintaan.

  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang, apabila tidak disampaikan, dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Publik tanpa adanya permintaan.

  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi apabila ada permintaan.

  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.